Andi Hamzah (1989) berpandangan bahwa cybercrime adalah kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa cybercrime memiliki beberapa unsur seperti: sifatnya yang melawan hukum, menggunakan perangkat komputer atau perangkat digital lainnya, serta locus kejahatannya secara umum terjadi di dunia maya (dunia internet). Konsep kejahatan siber […]
https://ouo.io/eQhObF

Leave a comment