Masa Depan Pengaturan Cybercrime di Indonesia

Andi Hamzah (1989) berpandangan bahwa cybercrime adalah kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa cybercrime memiliki beberapa unsur seperti: sifatnya yang melawan hukum, menggunakan perangkat komputer atau perangkat digital lainnya, serta locus kejahatannya secara umum terjadi di dunia maya (dunia internet). Konsep kejahatan siber […]
https://ouo.io/eQhObF

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started